"Jadi izin mengklarifikasi sekaligus meluruskan bahwa tidak benar kalau ada kekhawatiran 'Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi'," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius, terutama yang menyebabkan kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di sejumlah wilayah Pulau Sumatra.
Baca Juga:
Bisnis Akomodasi Ilegal Makin Marak, Pengusaha Hotel Sampai Bingung
Keputusan tersebut diambil usai Presiden menerima laporan hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Selasa (20/1/2026).
Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan diketahui bergerak di bidang pemanfaatan hutan melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman.
Total luas kawasan yang terdampak mencapai 1.010.592 hektare.
Baca Juga:
Luhut Tantang Tuduhan Saham Toba Pulp Lestari: Tunjukkan Bukti, Saya Tak Pernah Punya
Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor nonkehutanan, meliputi usaha pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto:
Daftar 22 Badan Usaha Kehutanan