WahanaNews.co | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memaparkan pengaduan konsumen didominasi sektor jasa keuangan yang mencapai 49,6 persen dari total pengaduan yang masuk.
“Masih sangat tinggi sekali pengaduan jasa keuangan, maka perlu adanya suatu literasi,” ujar Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi dalam webinar bertajuk Penguatan Literasi Keuangan Digital dan Problematika Yang Dihadapi oleh goodmoneyID di Jakarta, Jumat 5 Agustus 2022.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Sularsi mengatakan pengaduan jasa keuangan ini meliputi pinjaman online (pinjol) sebesar 22,4 persen, belanja online sebesar 16,6 persen, perbankan sebesar 15,9 persen, leasing sebesar 6,0 persen, uang elektronik sebesar 3,2 persen dan asuransi sebesar 1,5 persen.
Ia mengatakan banyaknya pengaduan dalam ranah pinjol disebabkan lebih banyaknya jumlah pinjol ilegal dibandingkan pinjol legal yang transaksinya tidak terpantau oleh pihak yang berwenang.
Tercatat hanya ada 149 platform pinjol yang terdaftar atau berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sisanya sebanyak 3.193 adalah pinjol ilegal.
Baca Juga:
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dengan Peraturan Nomor 22/2023
Sedangkan, menurutnya pengaduan ranah perbankan kebanyakan terkait restrukturisasi pinjaman, cara penagihan, pembobolan, administrasi, keringanan pembayaran hingga penipuan.
“Banyak ditawarin pinjaman, konsumen tidak mampu akhirnya menjadi suatu debt, itu yang sering diadukan” ujar Sularsi.
Selain itu, Sulastri menyebut meningkatnya pengaduan konsumen dari jasa keuangan seiring dengan meningkatnya transaksi keuangan digital di tanah air.