Indah menambahkan bahwa meskipun minuman berpemanis hanya menyumbang 4 persen dari total konsumsi gula nasional, penting untuk tetap mengendalikan produk tersebut.
Pengenaan cukai akan mendorong produsen untuk menyesuaikan kadar gula dalam produk mereka, sehingga mengurangi konsumsi gula berlebih dan mencegah peningkatan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) di masa depan.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan PPN 12%, YLKI: Akan Memukul Daya Beli dan Melemahkan Ekonomi
YLKI juga merespons peta jalan yang diusulkan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), yang mengusulkan pengendalian gula, garam, dan lemak (GGL) sebagai alternatif pengenaan cukai MBDK.
YLKI menilai, langkah ini tetap memerlukan kebijakan fiskal yang tegas untuk mendorong perubahan perilaku konsumsi yang diharapkan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.