Oleh karena itu, HR bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO turun menjadi sebesar USD 954,50/MT.
Penurunan HR CPO tersebut
dikarenakan beberapa faktor, yaitu adanya penurunan permintaan terutama dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya.
Baca Juga:
Pemerintah Indonesia Siapkan Uji Coba B50 Sebelum Implementasi Resmi di 2026
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan
dikemas dengan berat neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana
tercantum dalam Kepmendag Nomor 221 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.