WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penagihan pinjaman online tidak bisa lagi dilakukan dengan cara menekan keluarga, teman, kantor, atau rekan kerja debitur.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, menegaskan praktik penagihan utang pinjol kepada pihak di luar peminjam berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga:
Pinjol Belum Aman, OJK Ungkap 8 Penyelenggara Bermasalah Modal dan Kredit Macet
Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, lalu dikutip Sabtu (12/6/2026).
Menurut Yasonna, utang merupakan hubungan hukum perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman.
"Keluarga, teman, kantor, rekan kerja bahkan sekolah maupun pihak lain tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan kewajiban utang tersebut," kata Yasonna.
Baca Juga:
OJK Murka! Indosaku Didenda Rp875 Juta Usai Debt Collector Teror Debitur
Karena tidak memiliki hubungan hukum dengan kewajiban utang debitur, pihak-pihak tersebut tidak boleh dijadikan sasaran tekanan dalam proses penagihan.
"Karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran tekanan, ancaman, atau teror dalam proses penagihan," ujar Yasonna.
Yasonna juga menyoroti penggunaan data pribadi dalam praktik penagihan pinjol yang kerap menjadi sumber keresahan masyarakat.