Laporan atas dugaan pelanggaran itu dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, maupun pihak kepolisian.
Sorotan Yasonna muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola industri pinjaman online di Indonesia.
Baca Juga:
Wagub Jabar Soroti Judi Online di Kalangan ASN, Minta Ombudsman Perkuat Pengawasan
Sektor pinjol sendiri telah diatur lebih ketat oleh OJK sejak 2024 melalui peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI.
Dalam peta jalan tersebut, OJK menetapkan penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses penagihan.
Tanggung jawab itu tetap melekat meskipun penyelenggara menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan kepada debitur.
Baca Juga:
Komisi I DPR Dukung Perpres Pertahanan 2025-2029, Dave: Penting Jaga Keutuhan Bangsa
Dengan ketentuan tersebut, debt collector yang bekerja untuk perusahaan pinjol harus berada di bawah kontrol dan pengawasan langsung penyelenggara.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, sebelumnya juga menegaskan kewajiban penyelenggara menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabah.
Ia menyampaikan setiap penyelenggara wajib memastikan proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak merugikan konsumen.