Laporan atas dugaan pelanggaran itu dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, maupun pihak kepolisian.
Sorotan Yasonna muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola industri pinjaman online di Indonesia.
Baca Juga:
Pinjol Belum Aman, OJK Ungkap 8 Penyelenggara Bermasalah Modal dan Kredit Macet
Sektor pinjol sendiri telah diatur lebih ketat oleh OJK sejak 2024 melalui peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI.
Dalam peta jalan tersebut, OJK menetapkan penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses penagihan.
Tanggung jawab itu tetap melekat meskipun penyelenggara menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan kepada debitur.
Baca Juga:
OJK Murka! Indosaku Didenda Rp875 Juta Usai Debt Collector Teror Debitur
Dengan ketentuan tersebut, debt collector yang bekerja untuk perusahaan pinjol harus berada di bawah kontrol dan pengawasan langsung penyelenggara.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, sebelumnya juga menegaskan kewajiban penyelenggara menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabah.
Ia menyampaikan setiap penyelenggara wajib memastikan proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak merugikan konsumen.