Debt collector juga dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang mengandung unsur SARA.
Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Baca Juga:
Pinjol Belum Aman, OJK Ungkap 8 Penyelenggara Bermasalah Modal dan Kredit Macet
Pelanggaran terhadap aturan penagihan dapat berujung sanksi berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Dalam Pasal 306 UU PPSK, pelaku usaha sektor keuangan yang melakukan pelanggaran dalam proses penagihan atau memberikan informasi yang salah kepada nasabah dapat dikenakan pidana penjara.
Ancaman pidana tersebut paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun.
Baca Juga:
OJK Murka! Indosaku Didenda Rp875 Juta Usai Debt Collector Teror Debitur
Selain pidana penjara, pelanggar juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp250 miliar.
Ketentuan itu mempertegas bahwa penagihan pinjol tidak hanya berkaitan dengan urusan utang, tetapi juga menyangkut perlindungan data pribadi dan hak konsumen.
Dengan demikian, penyelenggara pinjol dituntut memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara legal, transparan, dan tidak melibatkan pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan utang debitur.