Ia mengatakan data elektronik, nomor handphone, daftar kontak, hingga identitas pribadi merupakan bagian dari hak pribadi seseorang.
Data tersebut tidak boleh diambil, digunakan, disebarkan, atau diberikan kepada pihak lain secara tidak sah oleh perusahaan maupun pihak mana pun.
Baca Juga:
Pinjol Belum Aman, OJK Ungkap 8 Penyelenggara Bermasalah Modal dan Kredit Macet
"Perusahaan tidak boleh memberikan atau memanfaatkan data pribadi seseorang tanpa izin dari yang bersangkutan," tutur Yasonna.
Ia menegaskan proses penagihan tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan tidak boleh mengabaikan hak privasi warga.
"Penagihan utang harus dilakukan secara sah, beretika, dan menghormati hak privasi setiap orang berdasarkan aturan yang berlaku," kata Yasonna.
Baca Juga:
OJK Murka! Indosaku Didenda Rp875 Juta Usai Debt Collector Teror Debitur
Dalam unggahan tersebut, Yasonna mengingatkan masyarakat agar tidak takut menolak praktik penagihan yang melanggar hukum.
Masyarakat yang mengalami intimidasi atau teror penagihan juga diminta mengumpulkan bukti agar laporan dapat diproses oleh pihak berwenang.
Bukti yang dapat dikumpulkan antara lain tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan, nomor penagih, nama aplikasi, serta isi pesan yang diterima.