WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi membatalkan putusan perkara nomor 221 yang sebelumnya memenangkan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait pengelolaan lahan Hotel Sultan.
Pembatalan putusan tersebut tercatat dalam Putusan PTTUN Jakarta Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan pada 26 Februari 2026.
Baca Juga:
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Indobuildco terhadap Mensneg Soal Lahan Hotel Sultan
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT, tanggal 3 Desember 2025 yang dimohonkan banding," bunyi putusan tersebut, yang dikutip pada Selasa (3/3/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto menyatakan bahwa pembatalan itu semakin memperkuat posisi PPKGBK dalam melakukan penertiban atas Hotel Sultan.
"PT Indobuildco yang masih menduduki pengelolaan Hotel Sultan kini tidak memiliki pilihan hukum lain kecuali mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kharis.
Baca Juga:
Dosen UGM Noer Kasanah Ajukan Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Namun, ia menegaskan bahwa proses administratif di PTUN tidak akan menghambat jalannya sengketa perdata yang telah dimenangkan oleh pemerintah.
“Sekalipun demikian, saya tegaskan kembali bahwa proses eksekusi Putusan Perdata PN Jakarta Pusat tidak terpengaruh secara hukum dengan perkara TUN,” jelas Kharis kepada Bisnis, Selasa (3/3/2026).
Terkait proses eksekusi, Kharis menyebutkan bahwa PPKGBK saat ini tengah menunggu perintah resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memulai proses eksekusi fisik di lapangan.