Manajemen PPKGBK memastikan bahwa seluruh tahapan pengambilan paksa lahan akan dijalankan dengan hati-hati sesuai dengan koridor hukum acara yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk mengamankan kembali aset negara di Blok 15 kawasan Senayan yang selama puluhan tahun dikelola oleh PT Indobuildco.
Baca Juga:
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Indobuildco terhadap Mensneg Soal Lahan Hotel Sultan
Pasalnya, penguasaan lahan oleh Indobuildco sudah tidak memiliki landasan legalitas setelah masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) habis.
“Kami yakin bahwa semua proses eksekusi akan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan dalam koridor hukum acara yang berlaku. Untuk itu, kami memohon dukungan dan kepercayaan dari publik agar proses eksekusi penyelamatan aset negara ini dapat berjalan segera dalam tatanan hukum yang ada," pungkasnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.