WAHANANEWS.CO, Jakarta - Puluhan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberhentikan dalam dua tahun terakhir setelah terjerat kasus fraud dan pelanggaran disiplin berat, menjadi sinyal keras pengetatan integritas di tubuh institusi kepabeanan.
Sebanyak 27 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan diberhentikan sepanjang 2024 karena terlibat kasus fraud dan pelanggaran disiplin berat.
Baca Juga:
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal
Pada 2025, proses penjatuhan hukuman terhadap pelanggaran serupa kembali dilakukan DJBC terhadap 33 pegawai.
“Bea Cukai berkomitmen akan menindaklanjuti secara tegas pelanggaran disiplin oleh pegawai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan tertulis.
Upaya penguatan integritas sumber daya manusia terus dilakukan DJBC, terutama setelah munculnya ancaman pembekuan apabila perbaikan tidak terealisasi dalam satu tahun ke depan.
Baca Juga:
Bea Cukai dan Penyelundup Balpres Ilegal Kejar-Kejaran di Tol
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas setiap pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas SDM Bea Cukai,” kata Nirwala.
Kinerja DJBC sepanjang 2025 disebut menunjukkan hasil solid melalui penguatan pengawasan, penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta optimalisasi penerimaan negara.
Kinerja tersebut dibangun melalui keseimbangan antara fungsi fasilitasi, penerimaan, dan pengawasan yang dijalankan secara beriringan.
“Keseimbangan ketiganya menjadi fondasi penting untuk menjaga kepatuhan, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan penerimaan negara tetap terjaga,” tuturnya.
Dari sisi penerimaan negara, Bea Cukai berhasil menghimpun Rp 269,4 triliun hingga November 2025.
Capaian tersebut tumbuh 4,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan telah mencapai 89,3 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Realisasi penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp 44,9 triliun atau mengalami penurunan 5,8 persen.
Sementara itu, penerimaan bea keluar mencapai Rp 26,3 triliun atau melonjak 52,2 persen yang didorong kenaikan harga crude palm oil (CPO) di pasar global.
Untuk sektor cukai, penerimaan tercatat sebesar Rp 198,2 triliun atau tumbuh 2,8 persen secara tahunan meskipun produksi rokok, khususnya rokok golongan I, mengalami penurunan.
“Capaian ini menunjukkan ketahanan penerimaan di tengah dinamika ekonomi dan industri,” ucap Nirwala.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]