WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah batal memungut pajak e-commerce mulai 1 Agustus 2026 setelah Kementerian Keuangan memilih menunggu kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat benar-benar menguat sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan indikator perekonomian saat ini belum cukup kuat untuk menjadi dasar penerapan pajak terhadap pedagang melalui platform e-commerce.
Baca Juga:
DJP Sebut Semua Pemeriksaan Pajak Wajib Lewat Coretax
"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkap Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menjelaskan pemerintah akan terus mencermati perkembangan perekonomian sebelum menentukan waktu baru penerapan kebijakan tersebut.
Keputusan pemerintah tidak hanya didasarkan pada angka pertumbuhan ekonomi yang hingga kuartal II-2026 tercatat mencapai 5,29 persen.
Baca Juga:
Hingga Mei 2026, Purbaya Kumpulkan Pajak dari Fintech-Kripto Rp53 Triliun
"Bukan angka PDB saja," terang Purbaya.
Menurutnya, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah indikator yang dapat menggambarkan secara lebih luas kondisi konsumsi dan daya beli masyarakat.
"Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," terangnya.