Penundaan tersebut juga memunculkan persoalan bagi sejumlah pedagang e-commerce yang terlanjur dipungut pajak sebelum keputusan penangguhan diberlakukan.
Purbaya memastikan pemerintah akan menyiapkan mekanisme untuk mengembalikan dana pajak yang telah terlanjur dipungut dari para pedagang tersebut.
Baca Juga:
DJP Sebut Semua Pemeriksaan Pajak Wajib Lewat Coretax
"Pasti ada mekanisme untuk mengembalikan," janji Purbaya.
Kementerian Keuangan saat ini juga tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi landasan terkait penundaan penerapan pajak e-commerce.
Purbaya menegaskan penangguhan kebijakan tersebut hanya berlaku terhadap aktivitas perdagangan digital di dalam negeri.
Baca Juga:
Hingga Mei 2026, Purbaya Kumpulkan Pajak dari Fintech-Kripto Rp53 Triliun
Sementara untuk transaksi penjualan luar negeri, PT Jalin Pembayaran Nusantara masih beroperasi sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN.
"Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa," terang Purbaya.
Pemerintah akan menentukan langkah selanjutnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian serta kemampuan konsumsi masyarakat.