Dengan peningkatan tersebut, penerimaan negara dari aktivitas perdagangan digital diperkirakan dapat mencapai kisaran Rp16 triliun hingga Rp24 triliun dalam satu tahun.
"Jadi di angka mungkin Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setahun," kata Bimo.
Baca Juga:
DJP Sebut Semua Pemeriksaan Pajak Wajib Lewat Coretax
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Rabu (1/7/2026) juga telah menunjuk empat platform marketplace untuk menjalankan fungsi sebagai pemungut pajak.
Empat marketplace yang ditunjuk tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Kementerian Keuangan memberikan waktu satu bulan kepada keempat platform tersebut untuk melakukan sosialisasi sekaligus menyesuaikan sistem sebelum kebijakan semula dijadwalkan berlaku.
Baca Juga:
Hingga Mei 2026, Purbaya Kumpulkan Pajak dari Fintech-Kripto Rp53 Triliun
Rencana penerapan pemungutan pajak e-commerce tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
Dengan keputusan terbaru pemerintah, penerapan pajak e-commerce domestik kini ditunda sampai kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai cukup kuat untuk mendukung pelaksanaannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.