"Kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce pada Sabtu (1/8/2026).
Baca Juga:
DJP Sebut Semua Pemeriksaan Pajak Wajib Lewat Coretax
Kebijakan pemungutan tersebut diproyeksikan mampu mendongkrak penerimaan negara dari sektor perdagangan digital hingga mencapai Rp24 triliun setiap tahun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan potensi penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir.
Penerimaan negara dari sektor perdagangan digital sebelumnya berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.
Baca Juga:
Hingga Mei 2026, Purbaya Kumpulkan Pajak dari Fintech-Kripto Rp53 Triliun
"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Bimo saat itu berharap sistem pemungutan baru dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital hingga dua kali lipat dibandingkan capaian sebelumnya.
"Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah," ujarnya.