WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lewat RUU ini, nantinya para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak memperoleh jaminan pensiun.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Saat ini, RUU tengah memasuki tahap uji publik di sejumlah daerah. Uji publik ini melibatkan berbagai pihak untuk menampung usulan dan masukan untuk perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, RUU ASN akan mengakomodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK.
Di dalam regulasi sebelumnya, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Rancangan manajemen kesejahteraan terlalu rigid di UU, sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan penyesuaian seandainya dibutuhkan.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Lewat RUU ASN ini, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.
Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh, juga dipersiapkan untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.
"Kalau kita menuntut profesionalisme, maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," kata Alex dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (12/8/2023).