WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang produsen Minyakita di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025) lalu.
Kini, gerbang gudang setinggi dua meter itu tertutup rapat tanpa aktivitas mencolok, meskipun terdapat tiga mobil dan dua motor terparkir di dalamnya.
Baca Juga:
Kemenperin Dukung Penindakan Polri terhadap Pabrik Minyakita yang Melanggar Ketentuan
Garis polisi juga terpasang di salah satu bangunan yang diduga digunakan untuk pengemasan ulang minyak goreng.
Warga sekitar awalnya tidak mengetahui bahwa gudang tersebut merupakan produsen Minyakita yang diduga melakukan praktik curang.
Anwar, salah satu warga setempat, mengungkapkan bahwa gudang itu sebelumnya beroperasi sebagai pabrik plastik sebelum beralih fungsi.
Baca Juga:
Kemendag: Konsumen Rugi Akibat Penyusutan Minyakita Berhak Dapatkan Pengembalian Uang
Warga pun mencurigai aktivitas di dalamnya karena operasionalnya sangat tertutup dan tidak mempekerjakan warga sekitar.
“Dulu ini pabrik plastik, lalu tiba-tiba berubah. Warga tahu ini gudang Minyakita, tapi kami tidak diperbolehkan bekerja di sana. Mungkin mereka takut ketahuan. Tidak sembarang orang bisa masuk,” ujar Anwar, melansir Berita Satu, Kamis (13/3/2025).
Setelah penggerebekan, papan nama PT ARN yang sebelumnya terpasang di lokasi telah diganti menjadi PT Bhakti Bela Negara, diduga sebagai upaya menghilangkan jejak.