Hingga saat ini, telah masuk 426 laporan dari masyarakat. Sejak 28 Februari, posko pengaduan juga dibuka secara langsung untuk memfasilitasi warga yang ingin melaporkan kasus ini secara lebih leluasa.
"Pos pengaduan ini penting untuk mendalami dampak yang ditimbulkan dan memperjuangkan hak konsumen," ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Apresiasi Respons Cepat Pertamina Tanggapi Dugaan BBM Tercemar
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus impor minyak dan Pertamax oplosan. Selain tiga Direktur Utama Subholding Pertamina yang sudah ditangkap sebelumnya, dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) serta Edward Corne (VP Trading Operation), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka lain dari Subholding Pertamina adalah Riva Siahaan (Direktur Utama Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT KPI), dan Yoki Firnandi (Direktur PT Pertamina International Shipping).
Baca Juga:
Polres Klaten Periksa Saksi Dugaan BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk
Selain itu, empat tersangka lainnya adalah Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI), Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak).
Menurut Kejaksaan Agung, Maya Kusmaya dan Edward Corne, dengan persetujuan Riva Siahaan, membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga setara RON 92.
Selain itu, mereka juga diduga mencampurkan BBM RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan Pertamax oplosan.