WahanaNews.co, Jakarta – Kenaikan pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang berlaku mulai 2024.
Penetapan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) atau pajak hiburan sebesar 40-75 persen menuai banyak kritikan.
Baca Juga:
DJPb Kemenkeu Catat Penyaluran DAK Nonfisik Bengkulu Capai Rp519,70 Miliar
Terkait pajak hiburan ini, ada perbedaan pendapat antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dengan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Melansir dari Kompas.com, Kamis (18/1/2024), lantas apa kata Luhut dan Kemenkeu soal besaran pajak hiburan ini?
Tak ada urgensi menaikkan pajak
Baca Juga:
Purbaya Ungkap Prabowo Minta Bea Cukai Berbenah Tuntas Sebelum September 2026
Perlu diketahui, pajak ini diperuntukkan bagi beberapa beberapa jenis hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Luhut menyampaikan, pemerintah akan menunda penerapan pajak hiburan tersebut. Pihaknya juga sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait guna membahas kenaikan tarif pajak tersebut.
"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," ujar Luhut dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024).