"Kalau DPR dibilang tak cukup aspiratif, kan mestinya tunjangan komunikasi intensif itu jadi enggak bermakna," tambahnya.
Ia menekankan dasar hukum penetapan hak-hak keuangan anggota DPR yang sudah lama tidak direvisi, termasuk undang-undang sejak 1980 dan peraturan pemerintah turunannya sejak 1990-an, sehingga mendorong penataan kembali aturan terkait hak keuangan pejabat negara.
Baca Juga:
DPR RI Keluarkan 6 Keputusan Menjawab Tuntutan 17+8 Rakyat
Berikut rincian gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan konstitusional anggota DPR: Gaji pokok Rp4.200.000, tunjangan suami/istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras Rp289.680, uang sidang/paket Rp2.000.000, total Rp16.777.680.
Tunjangan konstitusional meliputi biaya peningkatan komunikasi intensif Rp20.033.000, tunjangan kehormatan anggota DPR Rp7.187.000, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp4.830.000, sedangkan honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan Rp8.461.000 untuk masing-masing fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, total Rp57.433.000, sehingga total bruto Rp74.210.680 dengan potongan PPh 15% Rp8.614.950 menghasilkan take home pay sekitar Rp65.595.730.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.