WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap industri di Indonesia, khususnya dalam menegakkan regulasi yang berkaitan dengan standardisasi dan jaminan mutu produk.
Upaya strategis ini juga memerlukan kolaborasi yang sinergi bersama para pemangku kepentingan terkait dan didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten.
Baca Juga:
Wamenperin: Makan Bergizi Gratis Ikut Dongkrak Industri Kecil dan Menengah
Guna mencapai sasaran tersebut, sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenperin dan Dinas Perindustian provinsi/kabupaten/kota dilantik dan diambil sumpah sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Perindustrian. Pelantikan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum, Widodo di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Rabu (19/2).
Pegawai Kemenperin yang dilantik itu berasal dari beberapa unit di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Direktorat Jenderal Industri Agro, serta Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII).
Selain itu, dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
Baca Juga:
Catat Surplus, Kinerja Ekspor Nasional Masih Ditopang Sektor Manufaktur
“PPNS dari unit BSKJI memiliki tugas membantu pihak Kepolisian untuk menegakkan hukum terkait standardisasi industri dan jaminan mutu produk untuk menciptakan pasar yang kondusif bagi produk dalam negeri,” kata Kepala BSKJI Andi Rizaldi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/2).
Kepala BSKJI juga menjelaskan, PPNS yang dilantik ini adalah PNS terpilih yang telah lulus pelatihan dan pendidikan manajemen PPNS Bidang Perindustrian Pola 200 jam pelajaran di Diklat Reserse Lemdiklat Polri Megamendung Bogor.
“Ke-30 PPNS bidang Perindustrian yang telah dilantik diberikan wewenang khusus dalam rangka penyidikan terkait penegakan hukum standardisasi industri untuk mengawal penegakan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” ungkapnya.