WahanaNews.co, Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pionir dalam upaya perbaikan sektor tambang.
“Ke depan penuntasan kasus timah yang memunculkan kerugian negara hingga Rp271 triliun dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan di sektor tambang,” ujar Barita dalam acara rilis survei Indokator Politik Indonesia bertajuk ‘Presepsi Publik atas Penegakan Hukum, Sengketa Pilpres di MK dan Isu-isu terkini Pascapilpres’ berlangsung secara virtual dipantau dari Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
Kejaksaan Agung tengah mengusut perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, turut menikmati hasil korupsi.
Seperti yang disampaikan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo menyebut total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sebesar Rp271,06 triliun.
Nilai Rp271,06 triliun itu merupakan perhitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah yang dilakukan di dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh pakar forensik kehutanan itu, aktivitas tambang liar timah secara masif tersebut telah meninggalkan bekas-bekas tambang yang mengganggu aktivitas sekitar.
Barita memastikan upaya Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus korupsi timah akan terus dilakukan. Upaya penyitaan dan penelusuran aliran dana terkait perkara dimaksud tidak hanya berhenti pada 16 tersangka saja.
“Penelusuran aliran dana dan penyitaan aset yang dianggap terkait dengan perkara tidak berhenti pada 16 tersangka,” katanya.