WahanaNews.co | Puluhan mantan dan anggota DPRD Kuantan Singingi, Riau, berbondong-bondong mengembalikan uang tunjangan perumahan tahun 2019 kepada pemerintah.
Pengembalian ini dilakukan akibat adanya laporan kelebihan pembayaran. Terkait tunjangan rumah dinas periode 2014-2019.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
"Benar, ada pengembalian uang sisa dari pembayaran tunjangan rumah dinas saat periode 2014-2019. Setelah ada temuan BPK, ada selisih pembayaran tunjangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Dia mengatakan ada selisih pembayaran senilai Rp 976 jutaan. Dia mengatakan jumlah duit yang telah dikembalikan senilai Rp 250 juta.
"Anggota DPRD saat itu semua 32 orang. Ditambah pimpinan ada tiga orang, total seluruhnya 35 orang, ini semuanya telah mengembalikan," kata Hadiman.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Dari 35 orang itu, ada yang sudah mengembalikan seluruhnya dan mencicil. Mereka yang mencicil merupakan mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 yang tak lagi duduk di DPRD Kuansing periode 2019-2024.
"Ada beberapa mantan anggota DPRD yang minta waktu dicicil selama 3 bulan sampai 6 bulan. Mereka juga buat surat pernyataan untuk kesanggupan membayar semuanya," ucapnya.
Jika dalam tempo 6 bulan uang kelebihan tunjangan tidak dibayarkan, maka kasus akan dilanjutkan ke penyidikan. Dia mengatakan seluruh nama yang ada di dalam laporan BPK telah dipanggil Kejaksaan.