Masyarakat diingatkan untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L).
"Legal berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin yang sah dari otoritas atau lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan," jelas Satgas PASTI OJK.
Baca Juga:
Gebrakan Baru OJK, UMKM Kini Bisa Dapat Kredit Lebih Cepat dan Fleksibel
"Sedangkan Logis berarti selalu mengevaluasi apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak," tambahnya.
OJK juga mengimbau masyarakat yang menemui informasi atau tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk segera melaporkannya kepada pihak OJK.
Masyarakat bisa menghubungi OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email:[email protected].idatau email:[email protected].
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil 16 Saksi
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.