WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah tengah bersiap menerapkan sistem pemungutan pajak baru bagi pedagang toko online di berbagai platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak.
Aturan ini akan mewajibkan marketplace untuk secara otomatis memotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Baca Juga:
Petugas Bandara Bongkar Modus Toko Online Jual Kopi Isi Sabu di Aceh
Mengutip laporan Reuters, sistem ini akan menyerahkan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak langsung kepada platform tempat pedagang berjualan.
Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu lagi membayar pajak sendiri seperti yang selama ini berlaku.
Kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan modifikasi dari mekanisme PPh Pasal 22 yang sebelumnya dikenakan pada transaksi e-commerce.
Baca Juga:
Korban Rugi Rp 44 Juta, Begini Modus Penipuan "Like" dan "Subscribe"
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menegaskan bahwa tujuan utama aturan ini adalah menyederhanakan prosedur dan menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha.
“Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
“Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha.”
Ia juga memastikan bahwa toko online dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pajak dalam skema ini.
Meski aturan masih dalam tahap finalisasi, pemerintah berjanji akan melakukan sosialisasi menyeluruh setelah regulasi resmi ditetapkan.
Dalam proses penyusunannya, Kementerian Keuangan juga menggandeng pelaku industri e-commerce serta kementerian dan lembaga terkait.
“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” ujar Rosmauli.
Pihak Tokopedia dan TikTok Shop merespons dengan sikap terbuka terhadap wacana ini. Namun mereka menegaskan pentingnya waktu persiapan yang memadai agar penjual, terutama pelaku UMKM, dapat menyesuaikan diri.
“Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek,” ujar juru bicara Tokopedia dan TikTok Shop.
Mereka juga mendorong adanya edukasi dan sosialisasi masif agar para penjual memahami aturan dan tidak merasa terbebani secara administratif maupun operasional.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mendukung kebijakan ini, tetapi meminta agar implementasinya dilakukan secara bertahap dan hati-hati.
“Kami siap bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia,” tegas Sekjen idEA, Budi Primawan.
idEA juga menekankan pentingnya kesiapan teknis dari pihak marketplace dan infrastruktur pemerintah, serta komunikasi yang menyeluruh untuk menghindari disrupsi di ekosistem digital.
“Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif,” tutup Budi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]