WAHANANEWS.CO, Jakarta – Sejumlah pemerintah daerah, termasuk di Riau, tengah mengkaji aturan baru yang memungkinkan penarikan pajak sebesar Rp1.700 per batang sawit per bulan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Wacana pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap pohon kelapa sawit mulai memicu polemik di kalangan industri dan petani.
Baca Juga:
Pemicu Lompatan Pembangunan, MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung KEK Sei Mangkei Sebagai Simbol Ekonomi Mandiri
Rencana ini menuai keberatan dari pelaku industri hingga petani, karena dinilai berpotensi menambah beban biaya di tengah tekanan biaya produksi dan fluktuasi harga komoditas.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono menilai industri sawit justru membutuhkan penyederhanaan berbagai pungutan agar daya saing global tetap terjaga.
"Kami juga mengharapkan beban-beban industri, seperti pajak, retribusi, dan pungutan harus dapat dirapikan kembali, sehingga daya saing industri sawit di pasar global semakin meningkat," kata Eddy dalam Konferensi Pers dan Buka Puasa Bersama di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga:
Serikat Petani Kelapa Sawit Melakukan Sosialisasi Percepatan ISPO Kepada Petani Swadaya di Tiga Kabupaten
Menurutnya, wacana pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap pohon sawit yang disebut-sebut mencapai Rp1.700 per batang tersebut berpotensi menambah tekanan bagi industri.
"Perlu diketahui bahwa selama ini di berita-berita justru sawit itu sekarang mau dipajakin lagi dengan Pajak Air Permukaan (PAP) Rp1.700 per pohon. Ini saya rasa menjadi tambah beban lagi, dan ini yang seharusnya seperti sebenarnya harusnya tidak ada," ujarnya.
Eddy menegaskan, pemerintah seharusnya mendorong keberlanjutan industri sawit karena sektor ini memiliki kontribusi besar bagi perekonomian nasional.