Darto mengatakan, pajak tersebut juga berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani. Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp3.000 per kg dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, pendapatan kotor petani sekitar Rp3,6 juta per hektare per bulan. Beban pajak Rp231.200 per hektare per bulan itu setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp190-193 per kg.
"Artinya harga riil yang diterima petani turun menjadi sekitar Rp2.800 per kilogram, atau terpangkas lebih dari enam persen. Itu belum termasuk biaya pupuk, panen, transportasi, dan potongan pabrik," terang dia.
Baca Juga:
Pemicu Lompatan Pembangunan, MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung KEK Sei Mangkei Sebagai Simbol Ekonomi Mandiri
Menurutnya, tekanan terhadap petani bahkan bisa lebih besar karena pabrik kelapa sawit juga akan terdampak.
"Pabrik pasti tertekan dan ujungnya harga beli ke petani akan turun lagi. Kerugian bisa mencapai 6 sampai 10 persen per kilogram TBS," katanya.
Untuk diketahui, wacana pajak tersebut muncul dalam pembahasan optimalisasi pendapatan daerah di Riau. Anggota Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Andi Darma Taufik mengatakan pihaknya tengah mengkaji potensi penerapan PAP pada pohon sawit milik perusahaan sebesar Rp1.700 per batang per bulan.
Baca Juga:
Serikat Petani Kelapa Sawit Melakukan Sosialisasi Percepatan ISPO Kepada Petani Swadaya di Tiga Kabupaten
Skema ini disebut mengadopsi kebijakan serupa yang telah diterapkan di Sumatra Barat dan Sulawesi Tenggara.
Menurut Andi Darma, revisi Peraturan Gubernur Riau Tahun 2012 diperlukan untuk membuka ruang inovasi peningkatan pendapatan daerah. Dengan luas perkebunan sawit sekitar 900 ribu hektare berstatus HGU dan hampir 1,5 juta hektare berizin usaha perkebunan (IUP), potensi penerimaan dari PAP diperkirakan bisa mencapai Rp3 triliun hingga Rp4 triliun per tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.