"Harusnya justru kita support bagaimana industri sawit ini tetap bertahan dengan baik, dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar, untuk masyarakat dan untuk negara," ucap dia.
Senada, Sekretaris Jenderal Gapki Hadi Sugeng Wahyudiono mengatakan, wacana tersebut hingga kini belum menjadi aturan resmi. Namun demikian, pihaknya tetap mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Petani di Musi Rawas Kritis Diserang Beruang saat Menanam Sawit
"Jadi untuk adanya wacana Pajak Air Permukaan (PAP) yang Rp1.700 per pohon. Kita masih mempertanyakan, karena ini belum diundangkan juga, jadi kita tetap berjuang," kata Sugeng dalam kesempatan yang sama.
Hadi menilai pengenaan pajak tersebut berpotensi tumpang tindih dengan pungutan lain yang sudah berlaku, khususnya terkait pemanfaatan air.
"Karena kita sudah ada kan pajak untuk pemakaian air bawah tanah kan juga sudah ada ya," ujarnya.
Baca Juga:
Hari Tani Nasional: 4 Hal Ini Tuntutan Popsi dan 8 Apkasindo
Ia menambahkan, banyak aspek regulasi terkait air yang berpotensi menimbulkan kerancuan jika pajak baru tersebut diterapkan.
"Jadi pada prinsipnya, kalau gak make sense ya skip aja gitu kan. Jadi kita keberatan untuk itu ya. Dan kita juga lakukan kajian, itu overlapping lah itu dengan regulasi yang lain. Sama-sama air, ada air permukaan, ada air bawah tanah, ada air hujan. Macam-macam itu aneh-aneh itu," terang dia.
Menurutnya, tambahan pajak tersebut pada akhirnya akan meningkatkan biaya produksi industri sawit.