WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa sektor keuangan Indonesia harus terus didorong untuk menjadi lebih dalam, stabil, dan inklusif.
Hal tersebut disampaikan Wamenkeu dalam acara Seminar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) bertajuk The 7th Indonesia Risk Management Outlook (IRMO) 2024 di Jakarta pada Jumat (27/10).
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil Ajak Generasi Muda Belajar Investasi Sejak Dini
“Sektor keuangan menurut saya ada tiga arah yang selalu kita inginkan. Pertama, lakukan pendalaman, financial deepening. Kedua, financial inclusion, buat supaya lebih inklusif, melayani lebih banyak, melayani seluruh segmen masyarakat. Dan ketiga adalah financial stability, pastikan dia stabil. Ini yang selalu kita perhatikan,” ujar Wamenkeu.
Menurut Wamenkeu, kondisi ekonomi sektor keuangan Indonesia masih belum sedalam negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Hal tersebut terlihat dari aset bank per Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih di sekitar 60 persen, sedangkan negara lain sudah berada di atas 100 persen.
Selain itu, rasio kapitalisasi pasar modal terhadap PDB, rasio aset industri asuransi terhadap PDB, dan rasio aset dana pensiun terhadap PDB juga masih di bawah negara-negara peer group. “Ruangannya ada dan harusnya kita kejar, bisa kita naikkan,” kata Wamenkeu.
Baca Juga:
Wamenkeu Anggito Abimanyu Bagikan Oleh-Oleh dari Retreat Kabinet di Magelang
Lebih lanjut, Wamenkeu mengungkapkan bahwa perbankan menjadi sektor yang paling besar dalam proporsi aset sektor keuangan Indonesia. Oleh karena itu, perbankan menjadi salah satu titik perhatian pemerintah.
"Perbankan adalah sektor yang highly regulated sehingga harus diregulasi, harus diperhatikan. Karena perbankan memegang sekitar 76 persen dari sektor keuangan Indonesia," ujar Wamenkeu.
Untuk itu, Pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung penguatan kerangka hukum dan pengembangan sektor keuangan Indonesia, termasuk sektor perbankan. Salah satunya melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).