"UU P2SK meng-cover perbankan, pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, perasuransian. Juga penjaminan, dana pensiun, inovasi teknologi sektor keuangan, dan stabilitas sistem keuangan, serta inovasi teknologi sektor keuangan,” tandas Wamenkeu. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Sabtu (28/10).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.