"Cukai adalah pajak untuk konsumsi produk yang berbahaya. Konsumen diharapkan dapat mengubah perilaku mereka dan mengurangi konsumsi produk ini, sesuai hasil survei YLKI yang menunjukkan bahwa konsumsi MBDK terjadi setiap hari. Diharapkan adanya sanksi bagi konsumen yang mengonsumsi produk yang membahayakan diri mereka sendiri," tambah Sri.
Pada September lalu, Kementerian Keuangan telah menerima usulan BAKN DPR terkait tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025.
Baca Juga:
Muncul Dugaan Pengoplosan Pertalite, YLKI Minta Dirjen Migas Periksa Kualitas BBM Pertamina
Namun, keputusan akhir mengenai tarif ini akan ditentukan oleh pemerintahan baru di bawah Presiden RI Prabowo Subianto, dengan mempertimbangkan berbagai aspek kondisi pada tahun mendatang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.