WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan, debt
collector(penagih utang) harus memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan
Pembiayaan (SPPI) dan surat kuasa saatmenarik barang masyarakat atau konsumen yang mengalami gagal bayar cicilan.
"Jadi
kalau setiap ada yang datang untuk mengambil kendaraan, minta surat kuasanya,
mana surat kuasanya, mana SPPI-nya," kata Yusri, saat ditemui wartawan di
Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).
Baca Juga:
Aiptu FN Tusuk Debt Collector, Berdalih Lindungi Keluarga
"Kalau
bisa semua begitu, berarti sah. Kalau tidak bisa menunjukkan berarti itu adalah
ilegal," lanjut dia.
Selain
surat kuasa dan SPPI, penagih utang juga harus dilengkapi dengan surat jaminan
fidusia (pengalihan hak milik) dan memberikan tanda pengenal.
"Pertama
surat kuasa, kedua jaminan fidusia, ketiga surat peringatan, kemudian tanda
pengenal," ujar Yusri.
Baca Juga:
Usai Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang Aiptu FN Buron
Penjelasan
tersebut diungkapkan Yusri sebagai bagi edukasi bagi masyakarat sekaligus
menanggapi kasus yang sedang ramai, yakni upaya perampasan mobil yang dilakukan oleh 11 debt collector di Jakarta Utara, pekan
lalu.
Polres
Metro Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang debt collector yang mencoba merampas kendaraan yang dibawa anggota
Babinsa Semper Timur, Serda Nurhadi.
"Sudah
ada 11 orang yang kami amankan, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
dilakukan penahanan," ujar Yusri.