Oleh WETMEN
SINAGA
JAKSA menghentikan penuntutan terhadap empat terdakwa, yang merupakan
tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar,
Sumatera Utara, dalam kasus memandikan jenazah perempuan positif Covid-19.
BACA JUGA
Dua Kali Dapat Predikat Zona Merah, Ombudsman RI Sumut Datangi Kota Padangsidimpuan
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap para terdakwa, yaitu DAAY, ESPS, RS, dan
REP.
Sebelumnya, keempat terdakwa dinyatakan bersalah karena memandikan
pasien Covid-19, yakni Nyonya Zakiah, istri dari Fauzi Munthe, yang meninggal
dunia pada 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.
BACA JUGA
Pemandu Wisata di Sumut, Dapat Pelatihan Dari Kemenperaktif
Padahal, para terdakwa melakukannya berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Kota Pematangsiantar Nomor 800/9152/IX/2020 tanggal 1 September
2020, sesuai dengan protokol Covid-19
Sehingga, dalam menjalankan tugasnya, mereka dilindungi oleh
undang-undang, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan: "Tenaga
kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya…"