WahanaNews.co | Sengketa
antara PTPN VIII dan Rizieq Syihab soal lahan 30 hektar yang dibangun sebagai
Markaz Syariah, pesantren di kawasan Megamendung, Bogor, disoroti Menko
Polhukam Mahfud MD.
Baca Juga:
Mahfud MD: Dinamika Politik Indonesia Bergeliat Pasca Putusan MK
Mahfud mempertanyakan transaksi jual beli tanah tersebut
sebelumnya.
"Kita selesaikan sendiri hukumnya seperti apa, dulu
belinya kepada siapa? Belinya kepada petani, tanahnya ditelantarkan katanya sudah
30 tahun. Loh pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII tahun 2008. Kan
belum 30 tahun. Berarti tidak diurusi oleh PTPN belum 30 tahun karena HGU-nya
baru diperoleh tahun 2008, kalau diklaim tahun 2013 berarti kan baru 5 tahun sejak
PTPN mendapatkan HGU dari pemerintah," ucap Mahfud MD, Senin (28/12).
Meski begitu, Mahfud mengaku tak memiliki solusi
penyelesaian akan permasalahan sengketa lahan tersebut.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Bantah Pihaknya Tawari Jabatan Menteri: Pilihlah Sikap, “Nana Korobi Yaoki”
Mahfud menyebut hak itu di luar kewenangannya, sehingga ia
menyerahkan hal itu agar diselesaikan sesuai dengan UU hukum yang berlaku.
"Tetapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan
hukum pertanahan bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan,
tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan
dan BUMN," ungkap Mahfud.
"Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua
itu betul UU hukum agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap
oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa
dimintakan sertifikat," lanjut dia.