Di Korea Selatan, terdapat kekhawatiran bahwa peraturan yang ada mungkin tidak cukup kuat untuk mencegah upaya pembocoran teknologi dari perusahaan-perusahaan teknologi tinggi.
Sebagai respons atas hal ini, Komisi Hukum yang berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung Korea telah memutuskan untuk memperketat sanksi dan memperpanjang masa hukuman bagi pelanggar dalam kasus-kasus pembocoran teknologi.
Baca Juga:
Tragedi Kecelakaan Kapal Nelayan di Korea Selatan: 7 Tewas, 1 WNI dalam Pencarian
Didampingi KBRI Seoul
KBRI Seoul terus mendampingi dua WNI yang terkait dengan tuduhan pencurian data informasi teknologi pesawat tempur KF-21 di Korea Selatan.
“Benar bahwa saat ini ada dua WNI yang diverifikasi dalam kasus tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Lalu Muhamad Iqbal, melansir Tempo, Minggu (17/3/2024).
Baca Juga:
Kim Jong Un Bakal Blokir dan Tutup Perbatasan Korut-Korsel Secara Permanen
Sejak kasus ini ramai diberitakan pada awal Februari lalu, KBRI Seoul telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Korea dan institusi terkait di Korea, serta memastikan bahwa kedua WNI itu tidak ditahan.
“Semua masih berada di Seoul,” kata Iqbal, ketika ditanya lebih lanjut mengenai keberadaan kedua WNI tersebut.
Sejauh ini, ujar dia, belum ada hasil akhir atau kesimpulan dari proses verifikasi yang dilakukan otoritas Korsel.