“Karena itu, terlalu jauh untuk menyebut ini kasus pencurian data,” tutur Iqbal.
Sebelumnya, Badan Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) Korea Selatan menuduh dua insinyur asal Indonesia telah berusaha mencuri informasi teknologi terkait jet tempur KF-21.
Baca Juga:
Tragedi Kecelakaan Kapal Nelayan di Korea Selatan: 7 Tewas, 1 WNI dalam Pencarian
Kedua teknisi yang diberangkatkan dari Indonesia untuk berpartisipasi dalam proyek pengembangan jet tempur di Korea Aerospace Industry (KAI) sedang diselidiki dan dilarang meninggalkan Korea.
Otoritas Korea Selatan mengatakan bahwa mereka menangkap dua insinyur Indonesia tersebut pada bulan Januari 2024, setelah mereka diduga berusaha untuk mengambil data terkait proyek tersebut yang disimpan dalam sebuah drive USB.
Seorang pejabat DAPA menyatakan bahwa penyelidikan saat ini sedang fokus untuk mengidentifikasi dokumen spesifik yang ingin dicuri oleh para ahli teknologi dari Indonesia.
Baca Juga:
Kim Jong Un Bakal Blokir dan Tutup Perbatasan Korut-Korsel Secara Permanen
Dia juga menegaskan bahwa USB tersebut hanya berisi dokumen-dokumen umum, bukan data yang terkait dengan teknologi strategis yang mungkin melanggar undang-undang kerahasiaan militer atau perlindungan industri pertahanan.
KF-21, yang diluncurkan pada tahun 2015, merupakan proyek kolaborasi antara Korea Selatan dan Indonesia dengan nilai sebesar 8,1 triliun won atau sekitar Rp95,07 triliun.
Sesuai kesepakatan awal, Indonesia dibebankan 20 persen dari total biaya pengembangan pesawat tempur itu.