WahanaNews.co, Jakarta - Polisi Korea Selatan menggeledah kantor pusat Korea Aerospace Industries (KAI) pada Jumat (15/3/2024), setelah dua warga negara Indonesia diduga terlibat dalam pengungkapan teknologi proyek jet tempur.
Kedua insinyur Indonesia tersebut dituduh melanggar Undang-Undang Program Akuisisi Pertahanan Korea Selatan dan membocorkan teknologi terkait KF-21, jet tempur yang sebagian didukung oleh Indonesia.
Baca Juga:
Tragedi Kecelakaan Kapal Nelayan di Korea Selatan: 7 Tewas, 1 WNI dalam Pencarian
Proses penggeledahan dimulai pada hari Kamis dan berlanjut ke hari kedua, menurut seorang pejabat di biro investigasi keamanan Kepolisian Provinsi Gyeongnam yang diwawancarai oleh Reuters.
Seorang juru bicara dari KAI menyatakan bahwa perusahaan mereka "sedang aktif berkoordinasi" untuk memberikan semua yang dibutuhkan oleh pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini dan mengungkap kebenarannya.
KF-21, yang dikembangkan oleh KAI, dimaksudkan sebagai alternatif yang lebih terjangkau dan kurang fokus pada kemampuan siluman jika dibandingkan dengan jet tempur F-35 buatan AS, dan dianggap sebagai proyek penting bagi Korea Selatan.
Baca Juga:
Kim Jong Un Bakal Blokir dan Tutup Perbatasan Korut-Korsel Secara Permanen
Seorang juru bicara dari Kementerian Luar Negeri Indonesia bulan lalu menyampaikan kepada media bahwa pemerintah sedang mengumpulkan bukti terkait tuduhan tersebut.
KF-21 merupakan proyek yang strategis bagi kedua negara, dan mereka berkomitmen untuk menangani semua isu yang muncul dari kerja sama ini sebaik mungkin, demikian kata juru bicara tersebut pada saat itu.
Pada tahun 2022, Korea Selatan dan Indonesia berhasil menyelesaikan sengketa terkait pendanaan untuk proyek jet tempur bersama dan sejak itu berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama pertahanan mereka.