WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang manajer Human Resources Development (HRD) bermarga Yang di China berhasil menggelapkan dana perusahaan hingga 16 juta yuan atau setara Rp 36,04 miliar (kurs Rp 2.253/yuan) dengan menciptakan 22 karyawan fiktif dan mengalihkan gaji serta pesangon mereka ke rekening pribadinya.
Menurut laporan South China Morning Post (SCMP) pada Jumat (14/3/2025), Yang menjabat sebagai manajer HRD di sebuah perusahaan outsourcing di Shanghai.
Baca Juga:
China Sedang Kembangkan Kapal Induk Keempat, Ini Bocorannya
Tugas utamanya adalah mengelola sistem penggajian bagi tenaga kerja yang ditempatkan di sebuah perusahaan teknologi.
Yang memiliki kendali penuh atas penempatan karyawan di perusahaan teknologi tersebut. Celah keamanan muncul karena perusahaan outsourcing tempatnya bekerja tidak menerapkan sistem audit yang ketat terhadap pembayaran gaji bagi tenaga kerja yang mereka salurkan.
Memanfaatkan kelemahan ini, Yang menciptakan identitas seorang karyawan fiktif bermarga Sun dan mengajukan pembayaran gaji atas nama tersebut. Uang gaji itu lalu ditransfer ke rekening bank yang dikelolanya, meskipun secara resmi bukan atas namanya.
Baca Juga:
45 Pesawat Tempur Langgar Wilayah Udara, Taiwan Kecam Manuver Militer China
Ketika perusahaan outsourcing menyadari bahwa gaji untuk Sun belum dikirimkan ke rekening tujuan, Yang beralasan bahwa perusahaan teknologi pengguna jasa mereka mengalami keterlambatan pembayaran.
Alasan ini membuat kecurigaan terhadapnya mereda.
Sejak 2014, Yang terus menjalankan modus ini dengan menambah jumlah karyawan palsu hingga mencapai 22 orang.
Dalam delapan tahun, ia berhasil mengumpulkan dana hingga 16 juta yuan dalam bentuk gaji dan pesangon. Namun, jumlah spesifik yang diterima masing-masing karyawan fiktif masih belum diketahui.
Pada tahun 2022, departemen keuangan perusahaan teknologi mulai curiga setelah menemukan bahwa Sun memiliki catatan kehadiran sempurna dan menerima gaji secara rutin, tetapi tidak ada seorang pun yang pernah melihatnya bekerja di kantor.
Kecurigaan ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwenang, yang kemudian melakukan investigasi mendalam terhadap catatan kehadiran dan transaksi keuangan.
Hasilnya, skema penipuan yang dijalankan Yang selama delapan tahun akhirnya terbongkar.
Atas kejahatannya, Yang dijatuhi hukuman 10 tahun dan dua bulan penjara atas dakwaan penggelapan.
Selain itu, hak politiknya dicabut selama satu tahun, dan ia diwajibkan membayar denda serta mengembalikan dana sebesar 1,1 juta yuan atau sekitar Rp 2,47 miliar.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]