Meski demikian, kemudahan bebas visa tetap menjadi keuntungan signifikan bagi WNI.
Dengan kebijakan ini, masyarakat Indonesia dapat melakukan perjalanan ke berbagai negara tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu, meski tetap dibatasi oleh durasi tinggal yang berbeda di setiap negara.
Baca Juga:
Fitur Baru Paspor RI: Halaman Visa Kini Bercahaya di Bawah Sinar UV
Negara-negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi paspor Indonesia tersebar di berbagai kawasan, mulai dari Asia, Afrika, Karibia, hingga Amerika Selatan.
Beberapa di antaranya bahkan menjadi destinasi wisata populer maupun tujuan bisnis internasional.
Berikut daftar negara yang memberikan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia beserta durasi izin tinggalnya:
Baca Juga:
Superbug Global Bisa Terpantau Lewat Toilet Pesawat, Ini Penjelasannya
- Angola (30 hari)
- Barbados (90 hari)
- Belarus (30 hari)
- Brazil (30 hari)
- Brunei (14 hari)
- Cambodia (30 hari)
- Chile (90 hari)
- Colombia (90 hari)
- Dominica (21 hari)
- Ecuador (90 hari)
- Fiji (120 hari)
- Gambia (90 hari)
- Guyana (30 hari)
- Haiti (90 hari)
- Hong Kong (30 hari)
- Iran (15 hari)
- Kazakhstan (30 hari)
- Kiribati (90 hari)
- Laos (30 hari)
- Macao (30 hari)
- Mali (30 hari)
- Malaysia (30 hari)
- Micronesia (30 hari)
- Morocco (90 hari)
- Myanmar (14 hari)
- Namibia (30 hari)
- Palestinian Territories (tanpa batas khusus)
- Peru (180 hari)
- Philippines (30 hari)
- Rwanda (90 hari)
- Serbia (30 hari)
- Singapore (30 hari)
- St. Vincent and the Grenadines (90 hari)
- Suriname (kartu turis 90 hari)
- Tajikistan (30 hari)
- Thailand (60 hari)
- Timor-Leste (30 hari)
- Tunisia (90 hari)
- Türkiye (30 hari)
- Uzbekistan (30 hari)
- Venezuela (90 hari)
- Viet Nam (30 hari)
Selain fasilitas bebas visa, sejumlah negara juga memberikan kemudahan melalui skema visa on arrival.
Dalam skema ini, WNI dapat memperoleh visa secara langsung saat tiba di negara tujuan, seperti di Maldives, Nepal, Mauritius, dan Bangladesh, dengan ketentuan masa tinggal tertentu.