WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menegaskan keinginannya untuk mengambil alih Greenland, baik melalui pembelian resmi maupun cara lain di luar mekanisme diplomatik konvensional.
Sikap ini mengingatkan pada sejarah panjang ekspansi wilayah Amerika Serikat yang kerap dilakukan dengan membeli atau merebut teritori dari negara lain.
Baca Juga:
Ditresnarkoba Polda Jambi Bagikan Takjil kepada Masyarakat, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
Greenland saat ini berstatus sebagai wilayah otonom yang berada di bawah kedaulatan Kerajaan Denmark.
Pemerintah Denmark secara tegas menyatakan bahwa tindakan agresi militer AS terhadap Greenland berpotensi mengakhiri keberlangsungan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), mengingat Denmark dan Amerika Serikat sama-sama merupakan anggota aliansi tersebut.
Apabila ambisi Trump untuk mencaplok Greenland terealisasi, maka wilayah kekuasaan Amerika Serikat akan semakin meluas.
Baca Juga:
Pengungkapan Kasus Narkoba di Jambi Naik 25 Persen, Polda Jambi Amankan Puluhan Tersangka
Langkah tersebut juga akan menambah daftar wilayah yang sebelumnya diperoleh AS melalui proses pembelian maupun perebutan dari negara lain.
Sepanjang sejarahnya, setidaknya terdapat tujuh wilayah besar yang menjadi bagian dari Amerika Serikat melalui cara-cara tersebut.
Alaska, misalnya, diperoleh melalui pembelian dari Rusia pada tahun 1867.