WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mempercepat pencabutan kewarganegaraan warga naturalisasi dalam skala yang belum pernah terjadi selama beberapa dekade, memicu perdebatan tajam mengenai batas antara penegakan hukum imigrasi dan perlindungan hak-hak sipil.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Department of Justice/DOJ) menargetkan sedikitnya 250 gugatan denaturalisasi diajukan ke pengadilan federal hingga Oktober 2026, sehingga angka tersebut jauh melampaui pemerintahan sebelumnya.
Baca Juga:
Kekayaan Trump Melesat dari Kripto, Panen Duit Jumbo Rp25 Triliun dalam Setahun
Sejak awal 2025, DOJ telah mengajukan hampir 90 perkara pencabutan kewarganegaraan sehingga apabila tren tersebut berlanjut, pemerintahan Trump diperkirakan mencatat rekor jumlah denaturalisasi tertinggi dalam sejarah modern Amerika Serikat.
Sebagai perbandingan, pemerintahan Joe Biden hanya mengajukan 24 perkara selama empat tahun masa jabatan, sedangkan pada periode pertama pemerintahan Trump jumlahnya mencapai 102 perkara.
Berdasarkan hukum federal Amerika Serikat, kewarganegaraan hasil naturalisasi dapat dicabut apabila pemerintah mampu membuktikan bahwa status tersebut diperoleh melalui penipuan, pemberian keterangan palsu, penggunaan identitas palsu, atau penyembunyian catatan kriminal yang seharusnya menggugurkan syarat menjadi warga negara.
Baca Juga:
Trump Mulai Jengkel ke Netanyahu, Sebut Israel Bisa Gagalkan Damai AS-Iran
Pemerintahan Trump menegaskan bahwa kebijakan tersebut difokuskan kepada pelaku kejahatan dan individu yang memperoleh kewarganegaraan melalui proses yang tidak sah.
"Departemen Keamanan Dalam Negeri berkomitmen mencabut kewarganegaraan para pelaku penipuan tersebut dan mengeluarkan mereka dari Amerika Serikat dengan seluruh instrumen hukum yang tersedia," kata Menteri Keamanan Dalam Negeri Markwayne Mullin sebagaimana dikutip dari media Amerika.
Di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran dari kalangan akademisi, pakar hukum, hingga mantan pejabat penegak hukum yang menilai denaturalisasi kini berpotensi bergeser dari mekanisme luar biasa menjadi instrumen utama dalam kebijakan imigrasi.