Pencabutan kewarganegaraan juga tidak otomatis membuat seseorang langsung dideportasi karena setelah status kewarganegaraan dicabut, yang bersangkutan umumnya kembali menjadi pemegang izin tinggal tetap atau lawful permanent resident.
Untuk melakukan deportasi, pemerintah masih harus menempuh proses hukum imigrasi tersendiri di hadapan hakim.
Baca Juga:
Kekayaan Trump Melesat dari Kripto, Panen Duit Jumbo Rp25 Triliun dalam Setahun
Meski demikian, pemerintahan Trump memastikan program tersebut akan terus diperluas dalam waktu mendatang.
"Kami tidak akan memberikan jalan bebas kepada para pelaku kejahatan yang memperoleh kewarganegaraan Amerika melalui penipuan. Siapa pun yang memanipulasi proses naturalisasi akan menghadapi seluruh kekuatan Departemen Kehakiman," kata Asisten Jaksa Agung Brett Shumate.
Program denaturalisasi juga memunculkan kekhawatiran mengenai dampak psikologis terhadap lebih dari 26 juta warga negara Amerika Serikat yang memperoleh kewarganegaraan melalui proses naturalisasi.
Baca Juga:
Trump Mulai Jengkel ke Netanyahu, Sebut Israel Bisa Gagalkan Damai AS-Iran
Sejumlah pakar menilai peningkatan perkara tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa status kewarganegaraan hasil naturalisasi tidak lagi dipandang sebagai hak yang bersifat permanen.
Stacey Young juga mengingatkan bahwa pengerahan sumber daya besar-besaran untuk perkara denaturalisasi berpotensi mengurangi kapasitas pemerintah dalam menangani perkara penting lainnya, seperti korupsi, penipuan layanan kesehatan, kejahatan lingkungan, maupun ancaman terhadap keamanan nasional.
Sementara itu, Departemen Kehakiman juga memperluas kategori perkara prioritas yang mencakup dugaan keterlibatan dengan kartel narkoba, penipuan terhadap individu maupun korporasi, serta perkara lain yang dinilai cukup penting untuk diproses melalui mekanisme denaturalisasi.