Profesor Hukum Case Western Reserve University, Cassandra Robertson, menyebut peningkatan perkara tersebut sebagai lonjakan terbesar yang pernah terjadi selama beberapa dekade.
"Ini merupakan peningkatan yang belum pernah kami lihat selama beberapa dekade," ujar Cassandra Robertson.
Baca Juga:
Kekayaan Trump Melesat dari Kripto, Panen Duit Jumbo Rp25 Triliun dalam Setahun
Mantan pengacara DOJ Stacey Young menilai program tersebut kemungkinan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap target deportasi pemerintah karena setiap perkara membutuhkan proses hukum yang panjang dan rumit.
"Saya tidak yakin kebijakan ini akan memberikan dampak berarti terhadap target deportasi pemerintah. Namun, kebijakan ini mengirimkan pesan bahwa kewarganegaraan hasil naturalisasi bukanlah status yang permanen," ujarnya.
Perubahan arah kebijakan dimulai tidak lama setelah Donald Trump kembali menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat pada 2025.
Baca Juga:
Trump Mulai Jengkel ke Netanyahu, Sebut Israel Bisa Gagalkan Damai AS-Iran
Pada pekan pertama pemerintahannya, Trump memerintahkan agar pemerintah mengalokasikan sumber daya yang lebih besar guna memperluas proses denaturalisasi sebagai bagian dari strategi penegakan hukum imigrasi.
Beberapa bulan kemudian, Departemen Kehakiman menerbitkan memorandum yang menginstruksikan Divisi Perdata untuk menjadikan perkara pencabutan kewarganegaraan sebagai salah satu prioritas utama.
Hingga Selasa (22/7/2026), pemerintah Amerika Serikat telah mengajukan sedikitnya 89 perkara dan memenangkan sedikitnya 19 gugatan denaturalisasi.