WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Negara Bagian New York secara resmi mengesahkan undang-undang baru yang mewajibkan platform media sosial menampilkan label peringatan kepada pengguna.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran publik, khususnya kalangan muda, terhadap potensi dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental.
Baca Juga:
Prabowo Siap Bicara di Sidang Umum PBB, Suarakan Inklusivitas Dunia
Regulasi tersebut secara spesifik menyasar platform digital yang mengandalkan fitur gulir tanpa batas, pemutaran otomatis, serta umpan konten berbasis algoritma.
Fitur-fitur ini dinilai dapat mendorong penggunaan berlebihan dan perilaku adiktif, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Kebijakan ini dilaporkan Al Jazeera pada Sabtu (27/12/2025).
Undang-undang tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur New York Kathy Hochul pada Jumat (26/12/2025).
Baca Juga:
Manuver Gagal, Kapal AL Meksiko Hantam Jembatan Brooklyn dan Telan Korban Jiwa
Dalam pernyataannya, Hochul menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan anak menjadi salah satu fokus utama pemerintah negara bagian.
Hochul menyamakan keberadaan label peringatan pada media sosial dengan peringatan kesehatan yang tertera pada produk tembakau atau kemasan plastik.
Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan untuk mengingatkan masyarakat akan risiko tersembunyi dari fitur-fitur digital yang bersifat adiktif dan berpotensi mengganggu kesejahteraan mental generasi muda.