Dalam dokumen undang-undang dijelaskan bahwa sejumlah penelitian menunjukkan paparan media sosial yang berlebihan dapat menstimulasi pusat penghargaan di otak secara intens.
Dampak ini dinilai dapat membentuk pola perilaku yang menyerupai kecanduan zat adiktif maupun perjudian, sehingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan mental.
Baca Juga:
Prabowo Siap Bicara di Sidang Umum PBB, Suarakan Inklusivitas Dunia
Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ini, Jaksa Agung Negara Bagian New York diberikan kewenangan untuk menindak secara hukum.
Setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi denda perdata hingga US$5.000 atau sekitar Rp83,8 juta per kasus.
Penerapan aturan ini berlaku bagi aktivitas platform yang berlangsung sebagian atau seluruhnya di wilayah Negara Bagian New York.
Baca Juga:
Manuver Gagal, Kapal AL Meksiko Hantam Jembatan Brooklyn dan Telan Korban Jiwa
Namun, regulasi tidak diterapkan jika platform tersebut diakses oleh pengguna yang secara fisik berada di luar wilayah negara bagian.
Hingga saat ini, sejumlah perusahaan teknologi besar seperti TikTok, Snap, Meta, dan Alphabet belum menyampaikan respons resmi terkait kebijakan tersebut.
Dengan disahkannya aturan ini, New York mengikuti langkah California dan Minnesota yang lebih dulu memberlakukan regulasi serupa.