WahanaNews.co, New York - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald J. Trump, berada di New York untuk menghadiri salah satu dari banyak persidangan yang melibatkan dirinya.
Trump, yang berusia 77 tahun, tampil di pengadilan New York untuk menghadapi gugatan perdata yang bisa mengakibatkan dia dan anak-anaknya kehilangan kendali atas bisnis keluarga mereka. Ini seperti yang dikutip dari Deutsche Welle pada Selasa (3/10/2023).
Baca Juga:
Donald Trump Mulai Umumkan Nominasi Anggota Kabinet, Ini Daftarnya
Minggu lalu, Hakim Arthur Engoron memberikan kemenangan kepada Jaksa Agung New York, Letitia James.
Hakim tersebut menyatakan bahwa Trump dan anak-anaknya telah membesar-besarkan ukuran dan nilai aset real estat serta keuangan dari Trump Organization dalam apa yang James sebut sebagai pola "penipuan yang berlangsung terus-menerus dan berulang-ulang."
Engoron menemukan bahwa Trump beserta anak-anaknya telah memberikan informasi palsu kepada pemungut pajak, pemberi pinjaman, dan perusahaan asuransi. Mereka secara rutin meningkatkan nilai kepemilikan mereka sebesar USD812 juta hingga USD2,2 miliar dari tahun 2014 hingga 2024.
Baca Juga:
Trump Buat Kejutan! Tunjuk Pembawa Acara TV Jadi Menteri Pertahanan AS
Keputusan tersebut juga mengakibatkan sebagian izin operasional Trump Organization di New York dicabut. Jika keputusan Engoron tetap berlaku setelah proses banding, Trump bisa kehilangan kendali atas properti seperti Trump Tower.
James sekarang meminta denda sebesar USD250 juta untuk perusahaan tersebut dan pemecatan Trump serta putranya, Eric dan Don Jr, dari posisi manajemen Trump Organization.
Trump menyebut kasus ini sebagai sebuah "kepalsuan", dan mengulangi pernyataannya.