WahanaNews.co | Rancangan Undang-Undang (RUU) Antimonopoli AS, jika diberlakukan, dapat berdampak reorganisasi
atau pecahnya raksasa seperti Google,
Facebook, Apple, dan Amazon.
RUU ini akan menjalani proses voting di Parlemen pada Rabu (23/6/2021)
waktu setempat.
Baca Juga:
Donald Trump Mulai Umumkan Nominasi Anggota Kabinet, Ini Daftarnya
RUU ini akan menghentikan raksasa
teknologi dari mengoperasikan platform
untuk pihak ketiga, sambil menawarkan layanan yang bersaing secara tidak sehat
di platform tersebut.
Dengan demikian akan memberikan
pukulan besar bagi Apple dan Amazon.
Anggota parlemen juga berusaha
melarang perusahaan teknologi memprioritaskan produk atau layanan mereka
sendiri.
Baca Juga:
Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Hal ini berdampak pada layanan mesin
pencarian Google.
RUU ini juga memudahkan
"portabilitas" dan "interoperabilitas" data.
Contohnya, memudahkan orang untuk
keluar dari Facebook, tetapi masih
bisa menyimpan data dan kontak mereka.