WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menghentikan penghitungan suara dengan metode pos dan kotak suara keliling (KSK) pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan langkah itu merupakan rekomendasi dari Panwaslu Kuala Lumpur.
Baca Juga:
Misteri MH370 Terkuak, Ilmuwan Ungkap Lubang 20 Ribu Kaki di Samudra Hindia
"Dua metode itu dihentikan dulu karena ada temuan-temuan yang sebenarnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprosedural dan kebetulan apa yang diketahui oleh KPU dan ditemukan Bawaslu ini sinkron," kata Hasyim dalam konferensi pers, Kamia (15/2/2024).
Ia menjelaskan penghitungan suara di Kuala Lumpur yang dimulai pada 14-15 Februari, hanya untuk metode TPSLN. Dua metode yakni pos dan KSK tidak diikutkan.
"Untuk metode KSK sesungguhnya penghitungan suara juga bersamaan dengan metode TPSLN yaitu 14-15 Februari. Metode pos itu jadwalnya dihitung 15-22 Februari. Dua metode itu dihentikan dulu karena ada temuan-temuan," katanya.
Baca Juga:
Jaksa Hadirkan Ketua KPPS Luar Negeri KL sebagai Saksi Kasus Pemilu 2024
Ia mengatakan KPU berpeluang melakukan pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK.
"Potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di KL akan dilakukan pemungutan suara ulang. Detail-detail dan mekanismenya kami di KPU pusat akan siapkan segala sesuatunya," katanya.
Ketua Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan ada sejumlah dugaan pelanggaran administratif pemilu ditemukan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.