Anwar berpendapat bahwa menurunkan batas usia minimum untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden bertentangan dengan Konstitusi Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, MK memutuskan untuk menambahkan klausul bahwa syaratnya adalah minimal usia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Dalam pertimbangannya, pengadilan mempertimbangkan bahwa pejabat negara yang pernah berpengalaman sebagai anggota legislatif...(atau) gubernur, bupati, dan walikota berhak berpartisipasi sebagai kandidat presiden dan wakil presiden," demikian putusan yang dibacakan Anwar seperti yang dilaporkan oleh Nikkei Asia.
Baca Juga:
Prabowo Terbang ke Luar Negeri, Gibran Resmi Jabat Plt Presiden Mulai Pekan Depan
Keputusan ini dianggap memudahkan Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
Media Singapura Channel News Asia (CNA) juga mencatat bahwa keputusan MK ini diambil dalam konteks kritik terhadap meningkatnya politik dinasti di Indonesia, yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Upaya ini dianggap sebagai cara untuk memperkuat pengaruh Presiden Jokowi menjelang berakhirnya masa jabatannya pada tahun 2024.
Baca Juga:
Sebut Gibran Terima Uang dari Menteri, Rocky Gerung Dipolisikan
Gibran juga sempat disebut-sebut sebagai salah satu kandidat potensial untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto, yang merupakan capres dari Koalisi Indonesia Maju.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.