WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Palestina menuduh Israel menggunakan bom fosfor putih dalam pengeboman terhadap area-area berpenduduk di Jalur Gaza. Bom fosfor putih dilarang secara internasional dilarang untuk digunakan di area padat penduduk.
"Pendudukan Israel sedang menggunakan bom fosfor putih yang dilarang secara internasional terhadap warga Palestina di area Karama di Gaza bagian utara," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina via media sosial X, seperti dilansir Anadolu Agency, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga:
Kerap Diserang Israel, PBB Sebut Argentina Jadi Negara Pertama Tarik Pasukan dari UNIFIL
Pendiri European Observatory for Human Rights, Rami Abdo, memposting sebuah video ke media sosial X yang disebutnya menunjukkan momen ketika Israel menggunakan bom fosfor.
"Militer Israel menggunakan (bom) fosfor putih beracun di daerah padat penduduk di barat laut Gaza City," tulis Abdo dalam postingannya.
Human Rights Watch (HRW) sebelumnya mengutip laporan penggunaan bom fosfor putih oleh Israel di Jalur Gaza selama konflik-konflik di masa lalu.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Penggunaan senjata fosfor putih untuk membuat tabir asap dan menutupi pergerakan tentara, diterima secara hukum. Namun Konvensi Jenewa tahun 1980 melarang penggunaannya di area-area padat penduduk.
Belum ada komentar resmi dari Israel terhadap klaim tersebut.
Israel terus melanjutkan serangan udara terhadap Jalur Gaza, usai serangan mengejutkan Hamas terhadap kota-kota di Israel bagian selatan pada akhir pekan.